Hukum islam tentang Mawaris

Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.
1.       Sebab-sebab seseorang menerima harta warisan

 

menurut Islam ialah sebagai berikut:
a.       Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b.      Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c.       Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.
d.      Karena memerdekakan budak.

2.       Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah
sebagai berikut:
a.       Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt.
” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui”
( Q.S. An-Nahl:75).
b.      Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.
”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya” (H.R. Nasai)
c.       Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

3.       Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a.       Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukum.
b.      Adanya harta warisan.
c.       Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.

B. AHLI WARIS

Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .

1.       Ahli Waris lelaki terdiri dari:

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
  • Ayah
  • Kakek sampai keatas garis ayah
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Saudara laki-laki seibu
  • Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
  • Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
  • Paman kandung
  • Paman seayah
  • Anak paman kandung sampai kebawah.
  • Anak paman seayah sampai kebawah.
  • Suami
  • Laki-laki yang memerdekakan
 
2.       Ahli Waris wanita terdiri dari

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
  • Ibu 
  • Nenek sampai keatas dari garis ibu
  • Nenek sampai keatas dari garis ayah
  • Saudara perempuan kandung 
  • Saudara perempuan seayah 
  • Yang Saudara perempuan seibu.
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan


Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1.       Dzawil furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a.       Anak perempuan kalau sendiri
b.      Cucu perempuan kalau sendiri
c.       Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d.      Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e.       Suami



Yang mendapat bagian ¼ harta
a.       Suami dengan anak atau cucu
b.      Isteri atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu

Yang mendapat 1/8
a.       Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.
Yang mendapat 2/3
a.       dua anak perempuan atau lebih
b.      dua cucu perempuan atau lebih
c.       dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.      dua saudara perempuan seayah atau lebih
Yang mendapat 1/3
a.       Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
b.      Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
Yang mendapat 1/6
a.       Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
b.      Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
c.       Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
d.      Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
e.      Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
f.        Ayah bersama anak lk atau cucu laki
g.       Kakek jika tidak ada ayah
h.      Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi dua jenis yaitu:
1)      Asobah binafsihi : berhak mendapat semua sisa yaitu 15 ahliwaris pihak laki-laki.
2)      Ashobah ma’alghoir : berhak mendapat bagian apabila bersama orang lain seperti saudara perempuan sekandung.


C. Hijab dan mahjub
a)      Hijab (penghalang)
Maksudnya ahli waris yang dekat dapat menghalangi ahli waris yang jauh. Sehingga tidak dapat menerima atau pun dapat tetapi bagian warisan berkurang.
b)      Mahjub (terhalang)
Maksudnya ahli waris yang jauh dapat terhalang ahli waris yang dekat. Sehingga tidak dapat menerima atau pun dapat tetapi bagian warisan berkurang.

D. Warisan menurut UU No 17 tahun 1989
Hak orang islam tentang warisan:
·         Pasal 176 : anak perempuan jika ia hanya seorang maka ia mendapat separuh bagian, tetapi jika lebih bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama anak laki-laki maka 2 bagian untuk anak laki-laki 1 bagian untuk anak perempuan.
·         Pasal 177 : seorang ayah mendapat 1/3 bagian jika tidak meninggalkan anak. Jika ada anak ayah mendapat 1/6 bagian.
Cara menghitung dan membagikan warisan.
soal
A meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab.
Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.00
2 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00
seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.00

kesimpulan dari Hukum Mawaris (Hikmah Mawaris)
·         Dalam membagi harta benda, akan dapat mengatur dengan tertib dan dapat memelihara kelanjutan harta benda tersebut
·         Dapat terhindar dari perpecahan antar keluarga karena, hanya karena harta persaudaraan dapat putus.  
·         Menghindari dari fitnah
·         Dapat memelihara peningalan yang meninggal dengan baik.



sumber referensi 
http://hbis.wordpress.com/2007/12/11/mawaris/

nama : chairul anwar
kelas : 2KA12
NPM : 10108457 

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

twitter

Follow icrul on Twitter

breadud

readbud - get paid to read and rate articles