Perusahaan Persekutuan (Firma)

Membentuk suatu Perusahaan Persekutuan (Firma) tidaklah sulit. suatu Perusahaan Persekutuan (Firma) hanya memerlukan izin dari aparat pemerintahan. Jika dua orang atau lebih memutuskan untuk bekerja sama, maka otomatis telah membentuk persekutuan (Firma).


menurut Pasal 1618 kuh-perdat
"suatu perjanjian persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya"

Keuntungan Perusahaan Persekutuan (Firma)

Terhadap Perusahaan perseorangan
1- dapat menghimpun modal yang lebih besar karena bersama-sama.
2- menghimpun keahlian dari masing-masing sekutu.
3- dalam persekutuan yang baik, 1+1>2 maksudnya jika sekutu-sekutu bekerja bersama maka hasil yang didapat secara keseluruhan lebih besar dibanding hasil masing-masing sekutu digabungkan.

Terhadap Perusahaan Perseorangan Terbatas

- tidak ada pajak yang dikenakan terhadap persekutuan. pajak dikenakan terhadap
masing-masing sekutu secara pribadi.

Kerugian Perusahaan Persekutuan (Firma)

1- hubungan antar sekutu mudah retak.
2- kewajiban bersama dan kewajiban tak terbatas dapat menimbulkan kewajiban pribadi.
3- perjanjian persekutuan sulit untuk dirumuskan. karena setiap sekutu lama keluar atau ada sekutu baru masuk dalam Firma maka Firma tersebut harus membuat perjanjian Firma yang baru.

sumber
buku 2
akutansi di indonesia, horngren
penerbit salemba empat.

Chairul anwar
2KA12
10108457

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

twitter

Follow icrul on Twitter

breadud

readbud - get paid to read and rate articles