Kepercayaan Nasabah

PENGERTIAN BANK
Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
·         -Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
·         -Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.           
·         -Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. 
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
FUNGSI BANK
Fungsi bank dibagi sebagai berikut :
1)            Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
·         Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·         Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·         Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
2)            Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.



Dari hal diatas kita mengetahui apa itu bank dan fungsi bank itu sendiri. Baru-baru ini kita dikejutkan oleh salah satu periswa tentang Kasus pembobolan sejumlah ATM di Bali. Salah satu faktor utama yang menyebabkan kejahatan di ATM adalah keamanan yang tidak terjamin. Banyak ATM yang tidak dilengkapi sistem keamanan memadai sehingga dengan mudah dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir, meminta perbankan tidak melepas tanggungjawabnya terkait banyaknya kasus pembobolan dana nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM). "Perbankan harus juga melihat bahwa pembobolan terjadi karena lemahnya sistem teknologi informasi pada ATM." kata Husna diJakarta. Kamis (21/1). menanggapi maraknya penga-duan nasabah terkait pembobolan beruntun ATM belakangan.
Menurut dia. komplain nasabah terkait raibnya dana melalui ATM akibat kejahatan sudah sering dan disampaikan kepada bank yang bersangkutan, namun nasabah selalu pada posisi yang lemah. "Nasabah tidak bisa menunjukkan bukti bahwa rekeningnya bobol oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Nasabah selalu jadi pihak yang salah." katanya. Imbauan perbankan agarnasabah lebih bersikap hati-hati ketika bertransaksi melalui ATM. terkait data pribadi, kartu tabungan, nomor PIN tidak diberikan kepada orang lain tentu sudah dilakukan setiap nasabah. Tanpa disuruhpun nasabah pasti tidak ingin bobol. Tetapi, masalahnya kejahatan terjadi di ruang mesin ATM oleh penjahat dengan modus yang makin beragam.
"Jangan sampai nasabah kehilangan kepercayaan terhadap layanan perbankan. Ini harus segera dicarikan solusinya dengan menambah sistem pengamanan yang berlapis. tegasnya. Menurut catatan YLKI, penyalahgunaan layanan perbankan masuk lima besar pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada lembaga tersebut, selain perumahan, listrik, telekomunikasi, dan air.
keamanan bertransaksi di ATM merupakan bagian dari hak konsumen yang harus dipenuhi pihak bank. Apalagi, selama ini konsumen juga telah dibebani biaya tambahan untuk layanan tersebut.
KESIMPULAN
Bank merupakan tempat yang baik untuk menyimpan uang (menabung). karena kasus pembobolan ATM atau kejahatan lainnya membuat para nasabah tidak percaya akan layanan dari bank mungkin saja nasabah lebih merasa aman bila menyimpan uang dalam celengan, bawah bantal atau tempat lain. Diminta agar bank juga menambah sistem dari keamanan dan jangan lah menyalahkan nasabah.

Chairul anwar
10108457
2ka12


Sumber referensi
http://bataviase.co.id/node/66877

Perusahaan Persekutuan (Firma)

Membentuk suatu Perusahaan Persekutuan (Firma) tidaklah sulit. suatu Perusahaan Persekutuan (Firma) hanya memerlukan izin dari aparat pemerintahan. Jika dua orang atau lebih memutuskan untuk bekerja sama, maka otomatis telah membentuk persekutuan (Firma).


menurut Pasal 1618 kuh-perdat
"suatu perjanjian persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya"

Keuntungan Perusahaan Persekutuan (Firma)

Terhadap Perusahaan perseorangan
1- dapat menghimpun modal yang lebih besar karena bersama-sama.
2- menghimpun keahlian dari masing-masing sekutu.
3- dalam persekutuan yang baik, 1+1>2 maksudnya jika sekutu-sekutu bekerja bersama maka hasil yang didapat secara keseluruhan lebih besar dibanding hasil masing-masing sekutu digabungkan.

Terhadap Perusahaan Perseorangan Terbatas

- tidak ada pajak yang dikenakan terhadap persekutuan. pajak dikenakan terhadap
masing-masing sekutu secara pribadi.

Kerugian Perusahaan Persekutuan (Firma)

1- hubungan antar sekutu mudah retak.
2- kewajiban bersama dan kewajiban tak terbatas dapat menimbulkan kewajiban pribadi.
3- perjanjian persekutuan sulit untuk dirumuskan. karena setiap sekutu lama keluar atau ada sekutu baru masuk dalam Firma maka Firma tersebut harus membuat perjanjian Firma yang baru.

sumber
buku 2
akutansi di indonesia, horngren
penerbit salemba empat.

Chairul anwar
2KA12
10108457

Pengikut

twitter

Follow icrul on Twitter

breadud

readbud - get paid to read and rate articles